Hal ini sebenarnya dilakukan oleh para produsen motor di Indonesia termasuk PT AHM, guna mendukung Safety Riding program sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 107 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatakan bahwa: “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.”
Bahkan untuk negara di kawasan Eropa, kebijakan serupa tentang AHO telah diberlakukan sejak 17 Juni 2003 (ACEM Commitment, Brussels, 20 Juli 2001).
Pada fitur ini, fungsi saklar pada kemudi kanan yang biasa digunakan untuk menyalakan lampu utama sengaja dihilangkan. Dan diganti dengan saklar dimmer untuk mengurangi suhu panas pada lampu depan.
Sesuai dengan komitmen kami untuk turut menjamin keselamatan berkendara Anda sekaligus mendukung program pemerintah, menyalakan lampu pada siang hari pada dasarnya akan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengendara yang tidak menyadari adanya kendaraan lain di depan dan di belakangnya.
Dengan adanya sinyal lampu yang diberikan, akan memudahkan pengendara lainnya untuk memahami kondisi lalu lintas sehingga dapat mengambil tindakan yang lebih aman.
Cara Merawat Lampu AHO
- Jangan membersihkan kaca lampu depan saat kondisi lampu masih panas
- Jangan menutup lampu depan pada saat lampu sedang menyala dengan penutup, misalnya kain, jas hujan dan lain-lain.
- Jangan menyalakan lampu bedekatang dengan penghalang, misalnya pintu, tembok dan lain-lain.
- Gunakan switch dimmer (lampu dim) secara bergantian agar lampu depan lewih awet karena panas dari lampu jauh dan lampu dekat akan menyebar dan tidak dalam satu lampu saja.
Komitmen Honda adalah menjamin keselamatan berkendara anda sekaligus mendukung program pemerintah.
Bisakah Kita Menonaktifkan Fitur AHO ?
Melakukan perubahan pada lampu motor Anda seperti menambahkan saklar on/off untuk mengatur sistem AHO tidak dianjurkan karena akan menghilangkan garansi kelistrikan pada motor anda. Selain itu, hal tersebut justru akan berdampak buruk pada motor anda terutama apabila anda salah memodifikasi sistem kelistrikannya.Apabila hal tersebut akan terjadi sistem konsleting yang mana akan berpengaruh pada sistem kelistrikan yang lain.
Jadi, berkendaralah secara aman dengan motor kesayangan Anda dan tetap patuhilah peraturan lalu lintas yang berlaku.
Honda Mitrajaya - Dealer Resmi Sepeda Motor Honda di kota Bandung
Alamat Jln.PHH Mustofa No.27 Bandung
Melayani pembelian Cash Kredit sepeda motor Honda untuk wilayah kota Bandung dan sekitarnya
Informasi Pemesanan Hubungi Marketing kami :
Kang Indra : 0813-2006-8488 (WA)